Saya mau memberi komentar soal usulan sebagian kalangan
untuk "menghidupkan" kembali dinar dan dirham. Kalangan ini
percaya bahwa itulah mata uang Islam, dimana yang menjadi
patokan adalah emas, bukan dollar [tolong koreksi kalau
saya keliru men-summary opini mereka tsb].
Sependek yang saya tahu, "sistem ekonomi Islam" memang
bertumpu pada "emas" sebagai standardnya. Inilah sistem
ekonomi di dunia...
yang berlaku saat al-Qur'an turun, dan
sistem inilah yang kemudian menjadi dasar dalam aturan fiqh
mu'amalah --seperti akan saya singgung lagi di bawah.
Pada titik ini, sebenarnya Islam tidak membuat sistem
ekonomi yang sama sekali baru. Praktek mata uang "emas" itu
sudah diterapkan pra-kedatangan Nabi Muhammad dan terus
berlangsung sampai beberapa abad pasca wafatnya beliau.
Jadi, apapun dasar teologi dan/atau mazhab ekonomi yang
dianut pada masa itu, semuanya melihat kepada sistem "emas"
tsb [tolong koreksi kalau saya keliru, karena saya bukan
orang ekonomi].
Sampai di sini pertanyaannya adalah: apa sih islaminya
dinar dan dirham itu? Kalau yang dimaksud "islami" adalah
bagaimana sistem "dinar dan dirham" itu mempengaruhi ayat
dan hadis yang mengatur soal interaksi sosial dan diturunkan
dalam aturan fiqh mu'amalah yang dibahas oleh para ulama,
maka nilai "islaminya" tentu ada. Tetapi nanti dulu. Ini
baru setengah cerita :-)
Dunia ternyata sudah berubah. Sistem dinar/dirham/uang
emas tidak lagi dipakai. Dengan pertimbangan tertentu, kita
sekarang menggunakan uang kertas dan suka-tidak suka kita
menjadikan dollar sebagai patokan dalam masalah moneter.
Seberapa besar perubahan ini berdampak terhadap the so
called "ekonomi islam"? Dahsyat sekali la yauw :-)
Asumsi "ekonomi islam" itu adalah sistem "mata uang emas"
dimana saat itu tidak terjadi inflasi, fluktuasi mata uang,
mekanisme pasar dan seterusnya. Contoh: di Madinah 15 abad
yang lampau, kalau saya meminjam uang pada Gus Ulil sebesar
100 dinar, maka kira-kira 100 dinar itu sama dengan sebilah
pedang emas. Lima tahun kemudian saya mengembalikan 100
dinar, yang nilainya masih sama dengan sebilah pedang emas
itu.
Namun kalau saya sekarang di abad modern ini meminjam
uang 100 juta rupiah kepada Gus Ulil pada tahun 1995, itu
nilainya kira-kira sama dengan 2 mobil kijang. Pada tahun
2000 (lima tahun kemudian), saya kembalikan 100 juta itu,
padahal tahun 2000 uang 100 juta rupiah itu hanya bisa buat
beli 1 kijang. Angkanya tetap 100 juta, namun nilainya telah
berubah.
Pada contoh pertama, karena angka dan nilai 100 dinar
tidak berubah, maka adalah sebuah kezaliman kalau Gus Ulil
meminta "tambahan" pengembalian hutang tsb. Inilah esensi
larangan riba. Namun pada contoh kedua, terjadi kezaliman
kalau saya mengembalikan uang "hanya" 100 juta rupiah
setelah berjalan 5 tahun. Soalnya, telah terjadi pergeseran
nilai 100 juta itu. Gus Ulil lalu "menghitung" inflasi yang
terjadi dalam 5 tahun terakhir, opportunity cost yang hilang
karena uangnya dipinjam saya, dan hitungan lainnya, maka dia
meminta tambahan sebesar 20 juta rupiah. Apakah tambahan ini
termasuk riba?
Untuk mereka yang kembali pada ayat-hadis dan fiqh
mu'amalah secara literal, maka tambahan ini termasuk riba,
dan Gus Ulil (yang dalam kacamata modern sudah menjadi
korban "kezaliman" saya) akan terkena dosa dan laknat Allah
karena sudah meminta riba. Jadi, Gus Ulil akan dua kali
celaka: fid dunya wal akhirah!
Masalah emas ini pula yang menjadi dasar dalam zakat mal.
Hitungannya adalah sekian gram emas, baru harta kita wajib
zakat. Ternyata aturan zakat itu bisa dipertanyakan sekarang
karena telah terjadi pergeseran lagi. Uang yang kita simpan
selama setahun (dan karenanya menurut aturan main harus
terkena zakat) itu nilainya fluktuatif. Uang yang saya
miliki juga bukan uang emas (yang karenanya zakat harta dan
zakat mas sama-sama 2,5%) tetapi uang kertas. Masihkah wajib
dizakati? Kalau iya, bagaimana kita menghitungnya?
Disadari atau tidak sebagian kalangan Islam kemudian
merespon masalah ini dengan melakukan islamisasi ekonomi.
Yang mereka lakukan, paling tidak, ada dua: pertama,
menggunting dan menempel ayat-hadis untuk kemudian
disesuaikan dengan teori-teori ekonomi. Ayat-Hadis menjadi
alat justifikasi. Ekonomi Islam adalah teori ekonomi yang
sudah ditaruh ayat dan hadis tsb.
Kedua, mereka ingin memutar jarum jam sejarah. Alih-alih
merevisi "ekonomi islam" berdasarkan asumsi ekonomi yang
telah berubah, mereka ingin "merevisi" dunia. Inilah yang
membuat mereka mengusulkan "dihidupkannya" kembali "mata
uang emas".
Kembali pada pertanyaan di atas: apa sih islaminya mata
uang emas itu? Saya berpendapat bahwa tidak ada islaminya.
Alasannya ada tiga:
Pertama, tidak ada perintah dalam Nash yang mewajibkan
kita menggunakan dinar dan dirham itu. Bahkan kalau kita
mengambil teori klasik tentang qat'i sekalipun, tidak ada
nash qat'i soal ini.
Kedua, asumsi ekonomi yang digunakan al-Qur'an dalam
mu'amalah memang menggunakan sistem "emas" ini, namun itu
hanyalah respon al-Qur'an atas ketidakadilan dan kezaliman
praktek ekonomi yang berlaku saat itu. Teori zakat juga
didasarkan al-Qur'an pada praktek yang berlaku saat itu.
Al-Qur'an tidak membuat sistem ekonomi yang benar-benar
baru. Dan ini hal biasa saja; al-Qur'an tidak menjadi hina
karenanya. Banyak aturan main dalam al-Qur'an yang diambil
berdasarkan praktek saat itu untuk kemudian diberi muatan
qur'ani (konsep aqillah dalam fiqh jinayah, konsep zhihar
dan mahar dalam fiqh munakahat, serta konsep ashabah dalam
fiqh mawaris --to name but a few-- adalah contoh- contoh
respon dan, to some extent, modifikasi al-Qur'an thd praktek
setempat. Syaikh Taufik Adnan Amal insya Allah bisa
menjelaskan lebih jauh soal ini)
Ketiga, prinsip dasar dalam mu'amalah adalah: asal segala
sesuatu adalah boleh. Jadi, sistem "emas" saat itu hukumnya
bukan wajib, tetapi hanya "mubah". Alias, mau diterapkan
boleh, tidak diterapkan juga tidak apa-apa.
Sekarang saya beralih pada kritik saya akan sistem
"emas". In my humble opinion, Sistem "emas" juga tidak
menghilangkan perbedaan nilai/harga. Misalnya, harga emas di
Australia ternyata jauh lebih mahal ketimbang harga emas di
tanah air. Ini dipengaruhi oleh faktor produksi dan labour.
Buruh yang murah di Indonesia membuat harga emas 24 karat
terhitung "murah" jika dibandingkan harga emas 18 karat di
Australia. Selama masalah core labour standard (dan biaya
produksi lainnya) ini belum diselesaikan maka nilai emas
tetap akan berbeda antara satu tempat dengan tempat lain.
Jadi, kalau saya meminjam emas Australia 5 gram 24 karat dan
mengembalikannya dengan emas Indonesia 5 gram 24 karat, maka
akan terjadi "kezaliman" karena harganya berbeda.
Kedua, kalau kita mau menerapkan dinar emas di negera
muslim, namun pada yang saat sama sistem ekonomi modern
masih berlaku, maka tetap akan terjadi fluktuasi nilai emas.
Saat ini harga emas tahun 1995 dan tahun 2000 juga
berbeda.
Saya kira sudah saatnya, fiqh mu'amalah ditulis ulang
dengan memperbarui asumsi-asumsi ekonomi yang digunakan.
Ijtihad yang seyogyanya kita lakukan adalah merevisi fiqh
mu'amalah ini, bukan berijtihad untuk "memutar jarum sejarah
dunia". |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih telah mengunjungi website kami...
Semoga bermanfaat.
Sukses buat anda...